JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan petemuan Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pemeriksaan itu rencananya pada Jumat, 11 Oktober atau berbarengan dengan pengambilan keterangan terhadap Alexander Marwata.
"Selain saudara AM, ada dua orang lagi yang akan diklarifikasi antara lain, satu orang pegawai KPK RI dan satu orang saksi lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober.
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamlang mengenai identitas pegawai KPK yang akan diperiksa tersebut. Pun dengan satu saksi lainnya.
Sejauh ini, hanya disebutkan bila surat undangan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Alexander Marwata, telah dilayangkan penyidik.
Mengenai proses pemeriksaan terhadap Alexander Marwata, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Wakil Ketua KPK itu belum mengonfirmasi kehadirannya untuk dimintai keterangan.
Sehingga, belum bisa dipastikan apakah Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Terkait konfirmasi kehadiran saudara Alexander Marwata untuk memenuhi undangan klarifikasi yang sudah dilayangkan oleh tim penyelidik, masih kami tunggu konfirmasi kehadirannya," sebut Ade.
BACA JUGA:
Adapun, dugaan tindak pidana yang dilakukan Alexander Marwata yakni hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.
Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).