Bagikan:

PAREPARE - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FN di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun setelah video berisi pernyataan provokatifnya menyebar luas di media sosial dan mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan setelah video provokatif yang mengandung ajakan perang dan keinginan menjadikan Parepare seperti Poso beredar luas di media sosial.

"Setelah video tersebut viral, banyak riak dari masyarakat yang menyampaikan ke institusi kepolisian bahwa ini harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, adanya sekelompok pihak yang melakukan pelaporan ke kantor kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," kata Arman Muis, Selasa 8 Oktober.

Pernyataan kontroversial FN tersebut diucapkan dalam sebuah diskusi publik yang digelar di salah satu kafe di Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Diskusi itu membahas mengenai pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

FN dijerat dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 156 huruf A KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, LBH GP Ansor bersama sejumlah organisasi, seperti Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Jaringan Oposisi Loyal (JOL), mendatangi Mapolres Parepare untuk melaporkan FN. Saat ini FN telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare.