Bagikan:

JAKARTA - Polsek Matraman menahan lansia bernama Sarno, tersangka penganiayaan terhadap ketua RW 01 Kelurahan Utan Kayu Selatan hingga mengalami luka patah kaki akibat dipukul balok.

"Tersangka penganiayaan inisial S sudah kita amankan, dikenakan Pasal 351 KUHP," kata Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Oktober.

Sampai saat ini korban berinisial EPW masih menjalani perawatan intensif atas luka patah kaki kanan yang dideritanya. Namun kondisi korban dalam keadaan membaik.

"Korban luka di bagian kaki karena dipukul pakai balok. Motif masih didalami," ujarnya.

Sementara Unit Reskrim Polsek Matraman masih terus menggali keterangan pelaku hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban EPW.

"Motif masih pendalaman," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial EPW menjadi korban penganiayaan di Jalan Galur Sari III, RT 05/01, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Korban diketahui merupakan Ketua RW setempat.

Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo mengatakan, kejadian terjadi pada Sabtu kemarin 5 Oktober.

Pihaknya mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bernama Sarno terhadap EPW.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Moch Zen melakukan olah TKP kejadian.

"Dari hasil olah TKP, diketahui ada korban yang dipukul dengan balok kayu oleh pelaku sehingga tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," kata Kompol Suprasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober.

Setelah dipukul balok, pelaku juga melempar sepeda ke badan korban yang mengakibatkan lengan bagian kanan memar.

Korban di bawa ke RSCM oleh warga lainnya guna dilakukan pengobatan dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna dilakukan Visum et revertum terhadap korban.