Bagikan:

JAKARTA - Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Matraman terhadap pelaku penganiaya kucing sampai mati, diketahui bahwa pelaku merasa kesal lantaran setiap hari di rumahnya kerap tercium aroma tak sedap ulah sekumpulan hewan liar.

"Hasil interogasi awal, pelaku kesal karena didepan kontrakannya sering ada bekas muntahan, kotoran kucing dan sisa makanan (kucing)," kata Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi VOI, Senin, 7 November. Atas dasar itu, pelaku merasa kesal hingga terjadi perbuatan keji itu.

"Jadi dia jengkel, kebetulan pas adanya di dekat situ kayak paving blok gitu kemudian dilemparlah kena kucingnya," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Matraman.

"Dia sudah datang menyerahkan diri. Intinya minta maaf dan siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam Pasal 302 ayat 2 KUHP," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seekor kucing dianiaya dengan menggunakan bongkahan batu besar oleh warga hingga mati.

Aksi itu dilakukan orang tak bertanggungjawab di Jalan Kayumanis 3, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu, 6 November.

Perbuatan keji itu juga direkam kamera amatir oleh warga lainnya dan viral di media sosial. Dari rekaman video, terlihat seekor kucing terkapar dalam kondisi mati dan berlumur darah.