Bagikan:

JAKARTA – Aksi penganiayaan kucing yang dilakukan seorang pria di depan rumah kontrakannya di Jalan Kayumanis III, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, berbuntut panjang. Komunitas hewan kucing berencana melakukan visum terkait kematian hewan tersebut.

"Terkait perkembangan terakhir, kucingnya kemarin dibawa oleh komunitas untuk dilakukan visum," kata Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 9 November.

Namun pihak Kepolisian belum mengetahui secara detail lokasi rumah sakit hewan yang akan melakukan visum tersebut.

"(divisum dimana) Saya belum tahu," ucapnya.

Motif penganiayaan kucing sampai mati itu bermula dari pelaku yang kesal karena di depan rumahnya kerap tercium aroma tak sedap ulah sekumpulan hewan liar. Atas dasar itu, pelaku merasa kesal hingga terjadi perbuatan keji itu.

Aksi itu dilakukan orang tak bertanggungjawab di Jalan Kayumanis 3, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu, 6 November.

Pelaku inisial DS (47), dilaporkan ke Polsek Matraman. Dia menyerahkan diri dan menjalani proses pemeriksaan. Dengan ancaman Pasal 302 ayat 2 KUHP,DS kemungkinan tidak ditahan karena di bawah 5 tahun.

"Engga ditahan, ancamannya di bawah 5 tahun," kata Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno saat dikonfirmasi VOI.

Kompol Tribuana menjelaskan, jika ancaman pidana di bawah 5 tahun maka seseorang hanya dapat wajib lapor tanpa proses penahanan.

"Kalau ancaman di bawah 5 tahun tidak ditahan, jadi dia wajib lapor aja tapi proses tetap jalan," ucapnya.

Sementara terkait proses hukum pelaku, Kapolsek menjelaskan tergantung dari pihak pelapor. Jika pelapor masih melanjutkan laporannya maka proses hukum tetap berjalan.

"Kalau pelapor engga cabut laporan, ya lanjut. Pelapor itu punya (pelihara) kucing. Status pelaku masih saksi," kata Kompol Tribuana.