Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polsek Matraman menyebut, pelaku penganiaya kucing berinisial DS (47) masih berstatus sebagai saksi. Pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan meskipun tidak dilakukan penahanan.

"Engga ditahan, ancamannya di bawah 5 tahun," kata Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 8 November.

Kompol Tribuana menjelaskan, jika ancaman pidana di bawah 5 tahun maka seseorang hanya dapat wajib lapor tanpa proses penahanan.

"Kalau ancaman di bawah 5 tahun tidak ditahan, jadi dia wajib lapor aja tapi proses tetap jalan," ucapnya.

Sementara terkait proses hukum pelaku, Kapolsek menjelaskan tergantung dari pihak pelapor. Jika pelapor masih melanjutkan laporannya maka proses hukum tetap berjalan.

"Kalau pelapor engga cabut laporan, ya lanjut. Pelapor itu punya (pelihara) kucing. Status pelaku masih saksi," kata Kompol Tribuana.

Sebelumnya diberitakan, seekor kucing dianiaya dengan menggunakan bongkahan batu besar oleh warga hingga mati. Kejadian itu dilakukan orang tak bertanggungjawab di Jalan Kayumanis 3, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta Timur.

Perbuatan keji itu juga direkam kamera amatir oleh warga lainnya dan viral di media sosial. Dari rekaman video amatir warga, seekor kucing terkapar dalam kondisi mati dan berlumur darah.

Saksi mata kejadian, Intan Meutia mengatakan, awalnya dia dan suaminya melintas di lokasi kejadian. Dia melihat seorang pria berusia paruh baya memegang batu dari dalam rumah.