Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Matraman melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengeroyokan di Jalan Kayumanis VII, Gg Sengon, RT 01/07, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Senin, 20 November. Para pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya.

Kapolsek Matraman Kompol Mobri Panjaitan mengatakan, pelaku pengeroyokan berinisial MAS (18), MR (19) dan IM (17) anak berhadapan dengan hukum.

"Barang bukti yang disita berupa bambu berukuran 1 meter, flashdisk rekaman CCTV, visum, handphone pakaian pelaku dan topi pelaku," kata Kompol Mobri kepada wartawan, Senin, 20 November.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku sebelumnya melakukan aksi tawuran bersama kelompoknya. Mereka menyerang kelompok warga Kayumanis VII.

"Modus pelaku, terjadinya tawuran antara dua kelompok Palmeriam vs Kayumanis. Mereka berjanji menggunakan handphone melalui whatsapp, janjian tawuran di dekat stasiun Pondok Jati," ucapnya.

Dari keterangan pelaku inisial MAS, dia melakukan pemukulan terhadap korban hingga beberapa kali. Sementara dua orang lainnya menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Korban berinisial AMH (29) pun mengalami luka parah di bagian kepala.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial AMH (29) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang remaja warga Palmeriam. Akibat kejadian tersebut, korban AMH mengalami luka parah di bagian kepala.

Kejadian terjadi saat para pelaku melakukan aksi tawuran di Jalan Kayumanis VII, Gg Sengon, RT 01/07, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Pelaku yang merupakan kelompok warga Palmeriam melakukan aksi tawuran dengan warga Kayumanis VII.

Namun nahas, saat melerai korban justru menjadi bulan - bulanan para pelaku. Korban dikeroyok hingga tercebur ke dalam selokan air. Kepala korban terus dipukuli bambu oleh pelaku.

"Sampai sekarang korban kritis dan masih menjalani perawatan di RS Persahabatan," kata Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochamad Zen kepada VOI, Senin, 20 November.