Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengungkap korban dugaan pencabulan dan sodimi di salah satu yayasan panti asuhan Pinang, Kota Tangerang, berjumlah 18 orang.

“Yang terindikasi 18 (anak korban),” kata Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumiyati kepada wartawan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Jumat, 4 Oktober.

Rumiyati juga mengatakan, 18 korban saat ini ditempatkan di rumah aman dengan lokasi berbeda-beda.

“Yang 12 di sini (Dinsos Kota Tangerang. Kemudian 2 balita di ponpes, 4 di rumah relawan,” ungkapnya.

Dean Desvi, pelapor sekaligus orang tua asuh, mengatakan kasus ini dari salah satu relawan perempuan berinisial F menjadi korban pelecehan di panti asuhan tersebut.

Merasa ada yang janggal, F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan tersebut terhadap sejumlah anak asuhnya.

Benar saja, sejumlah anak yang masih berusia 8 hingga 12 tahun baru berani buka suara jika mereka kerap dilecehkan tiga pengasuhnya.

"Relawan ini seorang perempuan. Mengajar bahasa Arab, inisial F. F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus. Pengurus panti di sebuah villa di puncak," beber Dean.

Dijelaskan juga olehnya, peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar beserta anak asuh berlibur ke villa di kawasan Puncak, Bogor, pada Mei 2024.

Kala itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengasuh.

"Si relawan ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar,” ujarnya.

Dari situ barulah terungkap, jika terdapat belasan bocah laki-laki di yayasan telah dilecehkan tiga orang pengasuhnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh Dean dan sejumlah orang tua korban ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf dan Yandi.

"Kami sudah melaporkan itu ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juli," ungkap Dean.