Bagikan:

JATENG - Polrestabes Semarang memproses hukum terhadap kenakalan remaja yang melebihi batas kewajaran seperti kelompok-kelompok gangster di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

"Kenakalan remaja yang menjurus tindak kriminal formulasi penegakan hukumnya beragam," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Kamis 3 Oktober, disitat Antara.

Menurut dia, tindakan hukum tersebut dibuktikan dengan proses pidana 43 kasus tawuran antar-gangster di Kota Semarang di sepanjang 2024.

Selain itu, lanjut dia, 77 orang juga telah dijadikan tersangka dan diproses hukum lebih lanjut.

Ia menuturkan pembinaan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, juga dilakukan terhadap pelaku lain yang bentuk pelanggaran lebih kecil.

Ia menjelaskan terdapat beberapa faktor yang memicu kenakalan remaja yang melebihi batas kewajaran, seperti tekanan dari teman sebaya, kurang pengawasan orang tua, hingga terpapar.pengaruh negatif.

"Penanganan serius kenakalan remaja tidak hanya oleh kepolisian, namun juga seluruh pihak," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan dukungan keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, dan seluruh masyarakat untuk membuat stigma tentang kenakalan remaja tersebut tidak semakin berkembang.