Bagikan:

JAKARTA - Konsultan kecantikan berusia 63 tahun di Malaysia jadi korban penipuan online atau scam ditakut-takuti bakal ditangkap KPK-nya Negeri Jiran atau Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).

Akibat dari penipuan online ini korban kehilangan uang senilai RM480.000 atau sekitar Rp17,5 juta.

Kepala Polisi Distrik Tangkak, Supt Roslan Mohd Talib mengatakan penipuan ini berawal dari korban yang menerima pesan dengan iming-iming mendapat hadiah jika menginstal aplikasi 'We Sing'.

Setelah menginstalnya, korban ditelepon seseorang bernama Jimmy yang mengatakan pemilik aplikasi 'We Sing' ditangkap MACC. Korban pun disebut-sebut bisa terjerat.

"Jimmy telah menakut-nakuti korban dengan mengklaim bahwa ia belum membayar pajak penghasilan pribadi sebesar hampir RM200.000 dan dapat ditangkap oleh MACC kapan saja," kata Mohd Talib dalam pernyataannya hari ini, Kamis 3 Oktober, dikutip Bernama.

"Korban yang tertipu dan takut dengan kata-kata Jimmy melakukan beberapa pembayaran ke 19 rekening tersangka yang melibatkan 64 transaksi melalui mesin setoran tunai (CDM) dengan total RM485.100, dari 10 Juli hingga 30 September (Senin)," sambungnya.

Rosdi mengatakan korban menyadari telah ditipu setelah menceritakan masalah tersebut kepada putranya sebelum membuat laporan polisi pada Selasa pekan ini.

Kepolisian bakal memperoses kasus tersebut berdasarkan Pasal 420 KUHP Malaysia.