Bagikan:

JAKARTA - Empat ahli hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada mengirim Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini sebagai dukungan terhadap investasi di aset milik pemerintah daerah.

"Keterangan tertulis amicus curiae ini disampaikan dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata salah satu guru besar Prof Topo Sutopo dalam Amicus Curiae yang dikutip Kamis, 3 Oktober.

Selain Topo, pengirim amicus curiae lainnya adalah Dian Puji Simatupang, Hendry Julian Noor, dan Karina Dwi Nugrahati Putri. Keempatnya menginginkan kepastian hukum terkait pemanfaatan 31.670 meter persegi aset daerah di kawasan Pantai Pede.

Adapun amicus curiae ini dibutuhkan karena ada kasus terkait pemanfaatan aset daerah yang menyeret swasta PT SIM. Perkara tersebut memasuki tahap kasasi.

Topo dan tiga ahli hukum lainnya minta putusan kasasi adil. “Menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, serta melindungi kebenaran, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkapnya.

Amicus curiae Topo dan para ahli hukum ini merupakan masukan yang merujuk pada fakta persidangan. Disebut, tak ada unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 pada perkara tersebut.

"Apabila persoalan kesalahan administrasi bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum pidana berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014," ujar Topo.

Di sisi lain, Topo melihat proses pelelangan terkait pemanfaatan aset daerah itu. Dia menilai proses itu sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun mengenai unsur memperkaya diri seperti yang disangkakan, Topo melihat swasta yang terlibat justru memberi keuntungan pemerintah daerah karena memberikan kontribusi tahunan.

Selain itu, Topo melihat tak ada unsur merugikan keuangan negara dalam kegiatan investasi itu. Sehingga, Topo dan ahli lain meminta agar investasi terus didukung, dan harus dilihat lebih rinci.

Topo menilai konflik dalam ranah perdata, sebaiknya tak dibawa ke pidana. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pantai Pede.

Keempat terdakwa tersebut yakni Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Investama Manggabar dan Direktur Sarana Wisata Internusa, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan seorang investor bernama Bahasili Papan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor yang didakwakan jaksa penutut umum (JPU) adalah tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.