MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita sebanyak 29 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi yang merupakan jaringan dari Malaysia.
"Barang bukti yang disita berasal dari penangkapan terhadap pria berinisial MF dan KS yang merupakan warga Sumut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi di Medan dilansir ANTARA, Rabu, 2 Oktober.
Yemi mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga bandar tersebut tindaklanjut dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumut.
Dari situ, tim melakukan penyelidikan di kota yang berjuluk kerang tersebut. Setelah itu, personel mendapatkan informasi kedua pelaku sudah menuju Medan.
BACA JUGA:
"Sampai di Medan tepatnya di salah satu kompleks, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku KS karena sempat melawan saat ditangkap," kata Yemi.
Berdasarkan keterangan dari tersangka KS, MF telah melarikan diri dengan menggunakan mobil berjenis hatchback bersama barang bukti tersebut.
Tim melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Ir Juanda, tersangka menabrak mobil pengendara lain hingga terjadi tabrakan beruntun dengan kerusakan empat unit mobil pada Rabu (29/9).
Dari penangkapan terhadap MF didapatkan sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia yang untuk diedarkan di Medan.