Bagikan:

BANTEN- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Banten mengungkap rumah produksi Clandestine Lab Narkotika di salah satu Rumah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. 10 orang tersangka ditangkap.

“Mengamankan 10 orang tersangka,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Rabu, 2 Oktober.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mendapati barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan, penemuan Clandestine Lab ini merupakan bentuk kejahatan serius yang membahayakan masyarakat.

Menurutnya dengan adanya produksi narkotika skala besar ini, potensi peredaran narkoba di tengah masyarakat menjadi ancaman yang nyata.

Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah yang tegas dengan untuk menindak kasus kejahatan narkoba ini.

“Kami akan terus mengawasi, menindak, dan memproses secara hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penyalahgunaan Narkotika,” ucapnya.