Bagikan:

JAKARTA - Polisi Singapura melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan berujung kematian seorang pria di kedai kopi dekat Kitchener Road.

Mengutip Asia One, empat dari enam tersangka dihadirkan dalam olah TKP dimulai dari Jumat 27 September siang ini.

Para tersangka yang dihadirkan adalah Muhammad Sajid Saleem (22), Kirrthik Roshan Prem Ananth (22), Pradave Shashi Kumar (20) dan Satish Jason Prabahas (23)

Saleem lebih dahulu tiba di lokasi dengan ditemani seorang penerjemah. Tersangka berjalan melalui gang belakang menuju TKP, di depan Rumah Makan Kim San Leng.

Pada pukul 12.17 siang, Saleem dikawal petugas digiring ke mobil polisi meninggalkan tempat kejadian perkara.

Sekitar 20 menit kemudian, tiga tersangka lainnya tiba di tempat kejadian satu demi satu.

Dua terdakwa lainnya, Nur Diyana Harun Al Rasheed (24) dan Kasthuri Kallidas Marimuthu (24) tidak dihadirkan kepolisian Singapura dalam olah TKP ini.

Berdasarkan hukum pidana di Singapura, para tersangka yang didakwa menganiaya berujung kematian korban dengan senjata mematikan diancam penjara 10 tahun dan hukuman cambuk, hingga pidana maksimal hukuman mati.