Bagikan:

MEDAN - Polisi menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung kematian seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial FWA (15). Total tersangka kasus pembunuhan ini menjadi 3 orang.

"Total jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan dikutip Antara, Rabu, 9 Juni.

Namun, dia tidak menyebut identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan kedua tersangka juga merupakan santri di pesantren tersebut.

Penetapan kedua tersangka lagi itu, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka utama yakni ALH (17) yang merupakan kakak kelas korban.

"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," katanya pula.

 

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu, 5 Juni sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.