MEDAN - Polrestabes Medan memburu tujuh terduga pelaku pembunuhan eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44), yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
"Masih ada tujuh pelaku lainnya sedang pengejaran, yakni berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS. Nanti akan kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.
Peran ketujuh terduga pelaku itu, lanjut dia, yakni turut membantu dan melakukan penganiayaan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap empat terduga pelaku, yakni berinisial CJS (23), warga Klambir V, Kematan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kemudian, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, dan F (45) warga Desa Kampung Lalang, Deli Serdang," jelas dia.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
"Laporan awalnya adalah penyekapan atas nama korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang,” kata dia.
BACA JUGA:
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.
“Pada Rabu (18/12/2024), kita membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya.
Gidion menyebutkan, bahwa adapun motif dari penculikan dan pembunuhan terhadap korban Andreas adalah masalah mobil rental.
"Korban menyewa mobil rental milik dari seorang pelaku. Namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban," ujar dia.
Adapun peran pelaku CJS menjemput korban, sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban Andreas dibawa ke Labuhanbatu Utara. Oleh para terduga pelaku mayat korban Andreas ditenggelamkan di kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labura.
Polisi menemukan mayat korban Andreas di Labura, Sabtu (12/12), dengan kondisi tubuhnya telah membesar dan membusuk pada kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana," jelas Gidion.