Bagikan:

JAKARTA – Petugas kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan SM (49), pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di gang sempit kawasan Tambora, Jakarta Barat. Petugas kepolisian menyebut, SM tewas akibat dianiaya oleh teman-temannya dengan menggunakan senjata tajam.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif dibalik penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan Jatanras Polda Metro Jaya dan Polsek Tambora, ternyata kasus pembunuhan itu terkait narkoba.

"Kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku pembunuhan, antara pelaku dengan korban merupakan sindikat narkoba," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, Jumat, 8 Juli.

Tersangka kasus penganiayaan berujung kematian di Tambora, Jakarta Barat/ Foto: IST   

Menurut AKBP Joko, pelaku dengan korban merupakan sindikat jaringan narkoba. Sementara keempat pelaku yang diamankan berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J.

"Dari 4 tersangka yang kami amankan, 1 diantaranya kita amankan di Jakarta, 3 lainnya ditangkap di Serang Banten," ujarnya.

Peristiwa bermula ketika korban terlibat keributan dengan 8 orang temannya yang lain. Mereka berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Barat.

Korban dianggap memberikan informasi tentang peredaran narkotika kelompok pelaku kepada polisi. Singkatnya, korban SM dituduh sebagai informan polisi, cepu narkoba.

"Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar, mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban ini yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi," terangnya.

Korban dianiaya hingga tewas bersimbah darah. Ia ditusuk di bagian belakang kuping hingga tembus ke bagian otak.

"Atas dugaan tersebut, korban dihabisi oleh rekan-rekannya sendiri. Dengan ditusuk dibagian belakang telinga yang tembus ke otak," katanya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.