Bagikan:

JAKARTA - Ibu korban dugaan pencabulan anggota DPRD Singkawang berinisial HA menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa tragis yang dialaminya.

Dalam surat yang beredar di media sosial, ibu korban menyebut pihaknya selama ini telah dibungkam sehingga tak kunjung mendapatkan keadilan.

"Bapak Presiden yang saya muliakan, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf untuk kelancangan saya membuat surat terbuka ini, walau hati saya tidak begitu yakin surat ini akan bisa Bapak baca," tulis L (34) ibu korban dikutip VOI.ID, Senin 23 September.

"Setidaknya tulisan yang  merupakan curahan hati penuh air mata ini bisa sejenak menghapus luka dan sakit batin saya yang teramat dalam, dari beban yang selama ini menghimpit dada saya," tambahnya.

Ia menceritakan anaknya yang masih berusia 13 tahun, diperkosa oleh tokoh masyarakat setempat. Terduga pelaku juga merupakan tokoh politik di Singkawang, yang juga merupakan pemilik indekos yang ditempati L dan keluarganya.

"Anak saya dirusak, disetubuhi dan dihancurkan martabatnya sebagai manusia. Saya sudah berusaha meminta pertolongan kemana-mana, tetapi pelaku terlalu kuat dan berkuasa untuk membungkam orang miskin seperti kami," tulis L.

Upayanya untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi justru membuat dirinya dan keluarga mendapat ancaman dan intimidasi. L terpaksa berpindah-pindah tempat hingga terpaksa berhenti berjualan.

"Memilih melaporkan peristiwa pahit yang kami alami, justru berubah menjadi sisi kelam dan situasi paling buruk dalam hidup kami. Kami diteror, diancam dan diintimidasi dan akhirnya saya harus berhenti berjualan dan hidup dari belas kasihan orang setiap harinya dan harus mengungsi sana sini," tulisnya.

Ia berharap di penghujung masa jabatan Jokowi, keadilan akan bisa didapatnya.

"Dengan segala rasa hormat dari hati yang paling dalam, memohon sedikit perhatian Bapak dengan penderitaan kami, tolonglah kami Bapak, tolonglah. Berilah kami perlindungan dan keadilan atas perbuatan keji pelaku," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Singkawang telah menetapkan HA, anggota DPRD yang juga kader PKS sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. HA ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan anak berusia 13 tahun pada 26 Agustus 2024.

Ironisnya, HA yang berstatus sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, masih mengikuti pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa pekan lalu.

Berdasarkan surat dari salah satu rumah sakit di Kota Pontianak, HA diminta beristirahat total hingga 27 September. Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengaku kliennya butuh istirahat total hingga 27 September 2024.

Dalam perkara ini, Polres Singkawang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.