Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan (Aher) mengungkap kader PKS berinisial HA yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang telah dipecat dari partai. Aher menyebut saat ini proses pemecatan sedang diproses tim hukum PKS.

"Sudah (dipecat, Red). Sedang diproses tim hukum. Sekarang tunggu pengumuman saja," ujar Aher kepada wartawan di Jakarta, Minggu 22 September.

Aher mengatakan partainya sama sekali tak mentolerir tindakan asusila kadernya. Aher menyebut HA dipecat dari PKS sekaligus anggota DPRD Singkawang.

"Tindakan tegas telah diambil yakni pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD. PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikit pun," ungkap Aher.

Diberitakan sebelumnya, HA yang berstatus sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, masih mengikuti pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Singkawang masa jabatan 2024-2029 di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa 16 September.

Berdasarkan surat dari salah satu rumah sakit di Kota Pontianak, HA diminta beristirahat total hingga 27 September. Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengaku kliennya butuh istirahat total hingga 27 September 2024.

Dalam perkara ini, Polres Singkawang sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap HA, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja angkat bicara terkait kasus ini. Menurut Bagja, pengadilan akan memberikan keputusan terkait kasus yang menjerat HA.

Apabila HA telah benar terbukti melakukan tindak pidana asusila kepada anak, HA tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD Singkawang.

"Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya, baru bisa berlaku," jelas Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pekan lalu.

"Kalau misalnya terbukti, atau misalnya putusan pengadilan itu membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPRD," tambahnya.