Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada hari ini, Senin, 23 September. Di antaranya adalah Sekretaris DPRD Kota Semarang MI serta S dan HSS yang merupakan Anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 September.

Selain tiga orang tersebut, Tessa memerinci saksi lainnya yang dipanggil adalah S selaku PNS; D selaku pengurus Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024; Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024 beinisial S; S, HKS, SM, GS selaku Anggota Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024.

Sementara dari informasi yang didapat mereka adalah Moch. Imron selaku Sekretaris DPRD Kota Semarang; Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko selaku Anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024; serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno.

Kemudian turut dipanggil juga Damsrin selaku pengurus Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024; Siswoyo selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024; dan Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapto Marnugroho, serta Gatot Sunarto selaku Anggota Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ungkap Tessa tanpa memerinci materi yang bakal didalami.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.