JAKARTA - Seorang pria Malaysia, yang menurut pihak berwenang memiliki hubungan dengan konglomerat Islam yang diduga mengelola panti asuhan di mana anak-anak diduga dianiaya, didakwa melakukan intimidasi dalam sidang di pengadilan.
Mohamad Riza Makar, 39, mengaku tidak bersalah atas tuduhan mengancam seorang wanita yang pernah bekerja untuk konglomerat tersebut untuk mencabut laporan polisi, menurut lembar dakwaan yang dilihat oleh Reuters dan dikonfirmasi oleh penyelidik polisi.
Kantor berita negara Bernama melaporkan Mohamad Riza, seorang pengusaha dengan tiga istri dan 10 anak, dibebaskan dengan jaminan 10.000 ringgit (2.360 dollar AS).
Jika terbukti bersalah atas tuduhan intimidasi kasus pidana, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun, denda atau keduanya.
Mohamad Riza dan pengacaranya belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar usai sidang. Perwakilan perusahaan, Global Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings, tidak menanggapi permintaan komentar.
BACA JUGA:
Pekan lalu, polisi menyelamatkan lebih dari 400 anak dalam penggerebekan di 20 panti asuhan yang menurut pihak berwenang adalah milik GISB. Banyak anak menunjukkan tanda-tanda pelecehan dan penelantaran seksual, kata polisi.
GISB mengatakan pihaknya tidak mengelola tempat penampungan dan membantah tuduhan pelecehan yang meluas, meskipun kepala eksekutifnya mengakui pada hari Sabtu bahwa "satu atau dua" kasus sodomi terjadi di rumah-rumah tersebut.
Mohamad Riza menjadi tokoh kedua terkait penyidikan GISB yang didakwa di pengadilan.
Pekan lalu, seorang gadis berusia 19 tahun didakwa melakukan pelecehan anak sehubungan dengan kasus tersebut, Bernama melaporkan.
GISB telah dikaitkan dengan Al-Arqam, sebuah sekte agama yang dilarang oleh pemerintah pada tahun 1994. Perusahaan tersebut telah mengakui hubungan tersebut tetapi sekarang menggambarkan dirinya sebagai konglomerat Islam berdasarkan prinsip-prinsip Islam.