Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pencarian buronannya, Harun Masiku semata-mata hanya urusan teknis. Salah satunya adalah jumlah personel yang tidak sebesar kepolisian untuk melakukan pencarian.

Hal ini disampaikan Johanis ketika disinggung pencarian Harun oleh Anggota Pansel Capim dan Dewas KPK Arif Satria dalam proses wawancara, Rabu, 18 September. Awalnya, dia mengaku dapat pertanyaan dari publik soal penuntasan sejumlah kasus termasuk suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

“Kira-kira capim ke depan mau nggak menuntaskan berbagai kasus KPK yang belum tuntas? Pertanyaan saya, misalnya, kasus Harun Masiku. Apakah itu menurut bapak masalah teknis mencari orang ataukah ini masalah politis,” tanya Arif kepada Johanis dalam proses wawancara yang digelar di gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.

Mendapat pertanyaan ini, Johanis memastikan pimpinan KPK periode sekarang juga fokus mencari Harun. Tapi, ada masalah teknis seperti keterbatasan personel.

“Kami tidak mempunyai personel seperti halnya pihak kepolisian yang tersebar di mana-mana dan mempunyai kemampuan profesional untuk mencari dan menangkap para tersangka,” tegasnya.

“Kami sudah menyampaikan permintaan supaya dinyatakan DPO dan kami tetap melakukan pelacakan. (Kemudian, red) kami tetap (melakukan, red) pemantauan terus dan melakukan koordinasi dengan semua pihak, pak,” sambung Johanis.

Adapun proses pemantuan dilakukan dengan menyadapi sejumlah pihak, kata Johanis. Hasilnya ditemukan buronan itu sering kali berpindah tempat. 

“Dan sepertinya keluarganya pun tidak jelas, kami sudah mengubungi keluarganya tidak ada juga yang bisa kami dapatkan,” ungkapnya.

Johanis memastikan tiap informasi yang masuk pasti ditindaklanjuti. Hanya saja, titik terang masih belum ditemukan.

“Bukan berarti adanya intervensi dari pihak ketiga atau pihak manapun juga. Karena semata-mata kami belum bisa melakukan penangkapan karena personel kami tidak seprofesional polisi,” ujarnya.

“Namun demikian kami sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pelacakan lebih lanjut, kalau bisa melakukan penangkapan agar kami bisa memproses suatu perkara tidak lama ditangani sebagaimana asas dalam hukum acara sederhana cepat dan biaya ringan,” pungkas Johanis.