Viral Warga Bertelanjang Dada Dorong dan Tantang Berkelahi Petugas Pemadam di Sangatta Kaltim
Warga Sangatta Kutim Kaltim mengajak petugas Damkar berkelahi

Bagikan:

KUTAI TIMUR - Video petugas pemadam kebakaran di Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur berkelahi dengan warga viral di media sosial. Padahal petugas ini sedang menjalankan tugas untuk menangani kebakaran di permukiman warga.

“Kejadian tadi siang jam 3 (WITA), mereka dihalangi-halangi warga, seperti yang di video kejadiannya,” kata petugas Damkar Kutai Timur, Edi dikonfirmasi VOI, Selasa, 30 Maret.

Para petugas saat itu sedang bergerak mencapai lokasi kebakaran 9 rumah di Sangatta. Tapi entah mengapa warga emosi hingga akhirnya melakukan kekerasan terhadap petugas pemadam kebakaran. 

“Sudah ditangani Kadis Damkar kami,” sambung Edi. 

Kebakaran disebut Edi terjadi di Gang Kutai Indah RT 40 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kutim. Tiba-tiba ada pria bertelanjang dada mendorong petugas Damkar dan mengajak berkelahi.

Setelah diberikan penjelasan, akhirnya mereka berdamai. Warga harus paham betul aturan soal petugas pemadam kebakaran.

Bukan cuma berkelahi, biasanya petugas Damkar dihalang-halangi laju mobilnya.

Seperti yang terjadi di Bali. Setelah viral, pelaku bermobil Mercedes Benz (Mercy), mohon ampun, meminta maaf. Sama seperti Kutim, kejadian di Bali juga viral di media sosial.

"Sudah kita klarifikasi dan sudah kita edukasi yang bersangkutan, dan sudah kita pertemuan dengan pihak damkar," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra, saat dikonfirmasi, Senin, 29 Maret. 

Dari pengakuannya, pengemudi Mercy tidak bermaksud untuk menghambat mobil damkar. Saat peristiwa itu si pengemudi panik dan bingung mau menepikan mobilnya.

"Kita berikan edukasi kepada yangbersangkutan.  Tidak ada maksud dari yangbersangkutan untuk menghambat. Yangbersangkutan panik, setelah melewati persimpangan, yangbersangkutan menepi ke kanan di jalan satu arah," kata Kombes Indra. 

Dia mengingatkan masyarakat dan warga Bali agar memberikan prioritas kepada mobil pemadam kebakaran ketika melaksanakan tugas yang ditandai dengan bunyi sirine. 

"Ini sebagaimana diatur dalam pasal 134 Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan juga terhadap mobil ambulans yang sedang bertugas membawa orang sakit dan juga kendaraan tertentu lainnya," ujarnya.