JAKARTA – Pengamat politik Hendri Satrio menilai bahwa gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di surat suara Pilkada Serentak tidak diperlukan.
Pasalnya, masyarakat atau pemilih tidak perlu mendatangi Tempat Pemungutan Suara alias golput bila memang tidak menemukan calon pemimpin yang mereka inginkan.
“Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu (opsi kotak kosong di surat suara) tidak perlu difasilitasi lagi karena sudah cukup dengan cara golput,” ujar Hensat, Senin 16 September 2024.
Menurutnya, untuk mengurangi potensi terciptanya kotak kosong di pilkada dan mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya, akan lebih baik jika undang-undang mempermudah syarat calon independen yang berniat maju di pilkada.
BACA JUGA:
“Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih orang. Jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk golput atau tidak memilih,” tegasnya.
Hensat mengakui, mempermudah syarat calon independen di pilkada tidak akan diterima semua pihak, salah satunya adalah partai politik. Sebab, jika ada beberapa pilkada yang dimenangkan oleh calon independen, maka ke depannya masyarakat berpotensi lebih memilih calon independen.
“Itu tentu tidak mengenakkan bagi parpol. Tapi di sisi lain, seharusnya itu menjadi cambuk agar parpol juga benar-benar menyiapkan calon pemimpin daerah dengan benar dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
Pendiri lembaga surveri KedaiKOPI ini juga menyarankan agar pelaksanaan pilkada di sebuah daerah diulang bila ada calon tunggal yang tidak mendapatkan suara mayoritas, atau kalah melawan kotak kosong. Sebab, praktik seperti itu sudah lazim diterapkan di negara-negara lain ketika calon tunggal harus mengakui kemenangan kotak kosong.
“Contohnya pemilihan lokal di Italia. Bila hanya ada satu calon maka harus mendapatkan setidaknya suara sah 50 persen untuk dinyatakan menang. Ini kan sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Pilkada Indonesia,” tutup Hensat.