34 Pengedar Narkoba di Cirebon Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta Cirebon Kombes M. Syahduddi/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap 34 orang tersangka pengedar narkotika, baik jenis sabu-sabu, ganja maupun sediaan farmasi tanpa izin.

"Tersangka yang kami tangkap ada 34 orang dari 27 kasus," kata Kapolresta Cirebon Kombes M. Syahduddi di Cirebon, dilansir Antara, Selasa, 30 Maret.

Syahduddi mengatakan dalam waktu tiga bulan yaitu dari bulan Januari hingga Maret 2021, berhasil mengungkap sedikitnya 27 kasus narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Menurutnya untuk pengungkapan kasus sabu-sabu itu terdapat di empat kecamatan yakni Lemahabang satu kasus, Weru satu kasus, Talun dua kasus dan Plumbon satu kasus. Dari pengungkapan itu terdapat delapan tersangka.

Sementara jaringan ganja terungkap di Kecamatan Susukan dan Jamblang dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersangkanya berjumlah 24 orang dan hampir merata di semua kecamatan," tuturnya.

 

Dia menambahkan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14.693 butir sediaan farmasi tanpa izin terdiri dari Dextro 843 butir, Trihex 6.303 butir dan Tramadol 7.547 butir. Sementara untuk sabu-sabu sebanyak 2,67 gram, dan 59,79 gram ganja.

Akibat perbuatannya pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

"Sementara tersangka pengedar sediaan farmasi dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun," katanya