CIREBON - Inilah pelaku pengedar obat keras ilegal yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di halaman rumahnya, Kamis (14/7). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3.136 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 2000 dextro, 1000 butir trihex, dan 136 tramadol. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Simak videonya berikut ini.