Bagikan:

JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya menyatakan telah menindak Aipda P terkait viralnya aksi pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi. Saat ini, anggota polisi lalu lintas (polantas) itu pun ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangai oleh Propam dan yang bersangkutam sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan, Jumat, 13 September.

Sanksi patus yang diterapkan dikarenakan Aipda P diduga melanggar etik terkait pelayanan. Di mana, hal itu yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Namun, mengenai sanksi lainnya seperti pemecatan sebagai anggota Polri, Bambang belum bisa memastikan. Sebab, hal itu akan ditentukan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Pelanggaran tersangka karena pelangaran pelayanan, mereka termasuk pelanggaran yang sifatnya berat," kata Bambang.

Aksi pungli Aipda P viral setelah munculnya video yang diunggah akun threads @arifnurcahhyo.

Pada video itu menampilkan seorang pemuda yanfmenceritakan momen dirinya menjadi korban pungli.

Disebutkan pemuda itu dimintai uang Rp550 ribu agar pengurusan BPKB bisa cepat dari biasanya.

"Polisi yang di dalem langsung bilang ke gue, mas ini kalau misalkan mau cepat saua bantu tapi Rp550 ribu kalau mau normal tiga hari," ucap pria tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi yang sempat merespons viralnya aksi pungli itu menyatakan Aipda P sedang diproses oleh Propam. Polisi itu sudah dicopot sebagai petugas pelayanan Samsat.

"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam," ucap Ade.