BADUNG - Kasatpol PP Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut sejak pandemi COVID-19 terjadi peningkatan jumlah gelandangan dan pengemis (gepeng). Hingga Maret angkanya sudah meningkat 15 persen dibanding tahun 2020.
Suryanegara mengatakan, sejak awal pandemi COVID-19 hingga saat ini sudah ada 108 gepeng yang diterbitkan di kawasan Kabupaten Badung.
“Ada sampai 108 lebih. Ini awal pandemi sampai sekarang. Artinya terjadi peningkatan antara 10 sampai 15 persen dari tahun lalu," kata Suryanegara kepada wartawan, Selasa, 30 Maret.
Penertiban gepeng awalnya dilakukan di kawasan Kuta, tapi kini sudah merambah ke kawasan lain seperti di Kuta Utara dan Kuta Selatan. Kebanyakan gepeng di Badung adalah anak-anak
"Banyak, jangankan dibawah umur bayi lagi dibawa. 70 persen anak-anak. Pengamen juga sudah banyak sekarang," imbuhnya.
Menurut Suryanegara, peningkatan gepeng di Badung imbas dari pandemi COVID-19.
Para gepeng disebut juga menggunakan modus menjual tisu dan pernak-pernik sambil mengemis dan mengamen di jalanan. Tapi hal ini ditegaskan Satpol PP dilarang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016.
"Itu tidak boleh juga. Ada Perda tertib sosial memang tidak boleh, ancamannya 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 25 juta,” ujar Suryanegara.
BACA JUGA:
"Mereka saat ditertibkan beralasan dengan situasi sulit. Motifnya juga jadi pekerjaaan bukan hanya mengemis saja. Dan saya lihat orangnya hanya itu-itu saja. Kesulitannya, setelah kita tangkap yang menindaklanjuti ini tidak ada," sambung Suryanegara.
Suryanegara menyebutkan, ada juga ditemukan seorang perempuan yang merupakan mantan karyawan spa menjadi gepeng karena tidak punya pekerjaan lagi setelah di PHK.
"Ada yang saya dapatkan bekas kerja di spa. Dia jadi gepeng (karena) tidak ada pekerjaan lagi," ujar Suryanegara.