Bagikan:

JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex ditangkap dan dideportasi Kantor Imigrasi Bandung. Tindakan itu dinilai berkontribusi positif pada investasi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Masjuno, apa yang dilakukan demi memberikan kepastian dan kenyamanan pada para investor untuk berinvestasi.

"Jadi sangat diharapkan dampaknya pada para investor merasa nyaman berinvestasi di wilayah kita. Jika kita bisa menjamin ini saya yakin investor-investor juga akan lebih banyak tertarik untuk menanamkan modalnya di wilayah Jawa Barat khususnya jadi efeknya bukan memberikan teror," ujar Masjuno di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Rabu 11 September, disitat Antara.

Dia menjelaskan, NDC memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun, perkara yang menjeratnya dan demi menghindari korban khususnya dari WNI harus membuat yang bersangkutan dideportasi kembali ke Nigeria pada Kamis 12 September.

Mengingat, sejauh ini tersangka telah berkomunikasi intens dengan sosok berinisial A yang disebut dari AS untuk mengajak berinvestasi di dirinya. Namun itu butuh pendalaman apakah A telah jadi korban atau belum.

"Jadi itu pendalaman yang didapatkan dari ponsel dia, bahwa dia berkomunikasi dengan seseorang berinisial A yang dalam pengakuannya disebut dari Amerika dan diajak oleh NDC, namun belum terlihat ada transferan. Namun dengan keberadaannya secara ilegal di Bandung kami lakukan penindakan keimigrasian deportasi sebagai usaha preventif agar tidak ada korban dari aktivitasnya dia," ucapnya.

Diketahui, penangkapan ini buah dari kegiatan intelijen dengan metode pengawasan tertutup atas informasi masyarakat mengenai adanya orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah apartemen Jarrdin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada rentang waktu 15-30 Agustus 2024.

Hasil intelijen itu ditindaklanjuti pada tanggal 3 September 2024, dengan diamankannya NDC di Tower C Lantai 16 Nomor Unit C1610 Apartemen The Jarrdin Cihampelas ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

NDC yang datang di Indonesia sejak 14 Mei 2024, berstatus sebagai turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria dengan menggunakan ijin tinggal terbatas (ITAS) penanaman modal selama dua tahun.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan petugas bahwa yang bersangkutan bersama dengan warga negara Nigeria lainnya berinisial K melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang-orang untuk kerja sama trading saham pada salah satu aplikasi Forex pada telepon seluler.

NDC mengaku datang ke Indonesia dengan penjamin dari perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar tekstil dan perdagangan besar pakaian yakni Unity Fortune Trading International.

"Bahkan dari data pengesahan pendirian perusahaan, NDC menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham Rp10 miliar, namun ketika diperiksa dia tidak mengetahui banyak ihwal perusahaan itu," ujar Masjuno.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kata Masjuno, NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memanfaatkan ITAS untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan.

Sebagai bentuk penegakan hukum, NDC akan dideportasi pada Kamis 12 September melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. Kemudian, terkait dengan WNA Nigeria lainnya berinisial K yang disebut sebagai penjamin NDC, dinyatakan buron dan dilakukan pengejaran.