Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar operasi Wira Waspada di sejumlah apartemen wilayah Jakarta Utara. Operasi tersebut menyasar para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian.

Dari hasil penyisiran, petugas Imigrasi Jakarta Utara berhasil menangkap 7 orang WNA dari dua apartemen di wilayah Jakarta Utara.

Penangkapan para WNA tersebut juga diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan petugas. Namun karena kesigapan petugas imigrasi di lapangan, 7 WNA itu berhasil diamankan.

"Penangkapan pertama ada dua orang WNA di apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara," kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata saat dikonfirmasi, Rabu, 15 April 2026.

Setelah menangkap dua orang WNA, petugas melakukan pengembangan ke apartemen lainnya.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan kembali menangkap lima orang WNA lainnya di apartemen kawasan Penjaringan," ujarnya.

Widya menjelaskan, 7 orang WNA tersebut berasal dari Negara Nigeria dan Liberia.

"Satu orang WN Liberia dan enam orang WN Nigeria. Mereka melanggar keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen perjalanan, overstay, dan penyalahgunaan izin tinggal," katanya.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, 7 orang WNA itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya melakukan deportasi terhadap 2 orang WNA yang diamankan tersebut.

"Dua orang WN Nigeria sudah kita deportasi," ucapnya.

Widya menyebutkan, operasi ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing demi menjaga kedaulatan negara.