Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam menjalankan pemerintahan, seorang bupati kadang mengundurkan diri sehingga menyebabkan kosongnya kursi jabatan. Agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan, Pj bupati ditugaskan untuk mengisi kursi jabatan tersebut. Lalu apa itu Pj Bupati sebenarnya?

Mengenal Apa Itu Pj Bupati

Merujuk pada Peraturan Mendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati adalah Pejabat Bupati, yakni ASN yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri. Pj Bupati harus melaksanakan tugas serta wewenang bupati lantaran ada kekosongan pada jabatan bupati maupun wakil bupati.

Posisi Pj adalah hasil proses administrasi, artinya, yang berhak menjabat adalah pejabat administrasi. Berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt) yang menjadi bagian dari hasil politik melalui Pilkada.

Wewenang Pj Bupati

Di Pasal 15 Peraturan Mendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 dikatakan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota punya tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan yang sama dengan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya ada larangan yang harus dipatuhi yakni sebagai berikut.

  • Melakukan mutasi ASN;
  • Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  • Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya; dan
  • Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun poin-poin tersebut bisa dilakukan atas persetujuan tertulis dari menteri.

Selain itu Pj, termasuk Pj Bupati punya hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Pj Bupati

Pj Bupati yang diangkat harus memenuhi beberapa syarat yakni sebagai berikut.

  • Memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
  • Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
  • Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Perbedaan Pj dengan Plt, Pjs, dan Plh

Seperti dijelaskan sebelumnya, Pj diambil dari ASN yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal tersebut berbeda dengan pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), dan pelaksana harian (plh).

Posisi Plt dijabat oleh wakil pejabat baik pada wakil gubernur, wakil bupati, serta wakil wali kota. Jika gubernur, bupati, dan wali kota berhalangan, maka akan digantikan oleh Plt.

Sedangkan Pjs adalah turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Awalnya istilah Pjs adalah Plt, namun berubah berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016. Perubahan nama dilakukan sebagai pembeda pengganti saat pejabat cuti kampanye atau saat berhalangan sementara.

Sedangkan Plh adalah jabatan yang diisi oleh seorang sekretaris daerah (sekda) jika masa jabatan kepala daerah kurang dari sebulan.

Itulah informasi terkait apa itu Pj Bupati. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.