JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan secara tidak hormat akibat tindakan asusila.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR telah melakukan rangkaian proses sebelum pengesahan Iffa Rosita sebagai anggota KPU.
"Iya, disahkan hari ini. Saya hadir di paripurna untuk membacakan hasil keputusan Komisi II terkait dengan pergantian antarwaktu saudara Hasyim Asy'ari. Proses ini sudah kami lakukan bahkan dua atau tiga minggu yang lalu," ujar Doli, Selasa 10 September.
Doli menjelaskan Komisi II DPR telah mengundang Iffa Rosita untuk memastikan kesediaannya menjadi anggota KPU. Saat ini, Iffa Rosita masih menjabat sebagai anggota KPU Kalimantan Timur.
"Kami perlu mengonfirmasi pilihan saudari Iffa, apakah ingin tetap di Kaltim atau bergabung dengan KPU (pusat). Waktu itu, saudari Iffa menegaskan bahwa ia bersedia, sehingga kami putuskan untuk menyampaikan hal ini ke pimpinan DPR. Hari ini diagendakan untuk dibacakan dan menjadi keputusan paripurna," jelas Doli.
Setelah disahkan di paripurna DPR, pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melantik Iffa Rosita sebagai anggota KPU, menggantikan Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:
"Proses selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirim surat ke presiden untuk menindaklanjuti surat presiden sebelumnya. Saudari Iffa kami proses karena adanya surat dari presiden. Setelah ini, kami akan meminta presiden segera melantiknya. Begitu dilantik, ia akan otomatis bergabung sebagai komisioner KPU yang baru," tambah Doli.
Selain pengesahan Iffa Rosita, paripurna DPR juga akan memutuskan hasil fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung untuk tahun 2024, fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029, serta penetapan keanggotaan panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.