JAKARTA - Eks Kepala Desa (Kades) Terong Tawah di Lombok Barat, Sahirpan, yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat, meninggal dunia.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat Muhammad Fadli membenarkan kabar meninggalnya Sahirpan yang berstatus narapidana perkara korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah pada tahun 2018.
"Iya, dia stroke, sudah kena lama. Sempat kritis di RS Tripat Gerung, Lombok Barat," kata Fadli melalui sambungan telepon, Senin 9 September, disitat Antara.
Terpidana akhirnya meninggal di RS Tripat (Patut Patuh Patju) Gerung pada hari Senin 9 September pukul 05.51 Wita. Sebelumnya, kata Fadli, yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit akibat stroke sejak 2 pekan lalu.
Dalam menindaklanjuti keluhan tersebut, Fadli mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya memberikan penanganan medis di Klinik Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Namun, karena keterbatasan sarana, pihak lapas sekitar pukul 04.00 Wita merujuk Sahirpan ke RS Tripat Gerung. Sahirpan meninggal ketika menjalani penanganan medis di ruang IGD RS Tripat Gerung.
"Pihak keluarga sudah kami kabarkan dan jenazah sudah diserahterimakan," ujarnya.
BACA JUGA:
Perihal status narapidana almarhum, Fadli memastikan pihaknya kini sedang melengkapi berkas administrasi.
"Untuk status pidana, nanti saya jelaskan. Kami sedang proses administrasi laporan juga," ucap dia.
Sahirpan dalam perkara korupsi dana desa pada tahun 2018 divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti serta membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp287,98 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.