Bagikan:

MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sahirpan, Mantan Kepala Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. 

Vonis serupa juga dikenakan pada mantan Sekretaris Desa Terong Tawah, Burhanudin.

"Menyatakan terdakwa satu, Sahirpan dan terdakwa dua, Burhanudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider," kata majelis hakim Sri Sulastri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Antara, Selasa, 26 April.

Dakwaan subsider itu menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dijatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun, kedua terdakwa turut dikenakan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karena dalam dakwaannya mencantumkan pasal 18 berkaitan kerugian negara, keduanya turut dibebankan untuk memulihkan kerugian negara dari korupsi anggaran dana desa tahun 2018. Nilainya Rp575,96 juta dari anggaran dana desa Rp1,8 miliar. Nilai tersebut sesuai hasil hitung ulang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Membebankan terdakwa satu dan dua membayar uang pengganti dengan masing-masing Rp287,98 juta," ucap dia.

Apabila tidak dapat dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, maka harta benda kedua terdakwa disita untuk menutupi ganti rugi.

"Namun apabila belum juga bisa menutupi, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun," kata Sri.

Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan demikian karena persoalan laporan pertanggungjawaban untuk pengelolaan anggaran dana desa tahun 2018 itu tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Banyak program yang fiktif dengan bukti tanda tangan pada nota pencairan anggaran dipalsukan. Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 itu juga dibuat pada akhir tahun 2020.

"Laporan pertanggungjawaban-nya di buat di akhir tahun 2020 yang seolah-olah dibuat pada akhir tahun 2018," ucapnya.

Penyusunan laporan pertanggungjawaban pun dikerjakan oleh Burhanudin sebagai sekretaris desa dengan persetujuan Sahirpan sebagai Kepala Desa Terong Tawah.

Lebih lanjut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Hanan, menyatakan menerima putusan tersebut, mengingat putusan lebih rendah dari pada tuntutan lima tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan dari jaksa penuntut umum, menyatakan ke hadapan Majelis Hakim masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.