Bagikan:

MATARAM - Mantan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Johari Maknun didakwa korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun 2015-2016 senilai Rp577 juta.

"Penggunaan anggarannya ada yang fiktif dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ)," kata jaksa penuntut umum Ida Ayu Camundi Dewi membacakan dakwaan atas Johari Maknun dalam sidang perdananya, di Pengadilan Tipikor Mataram dikutip Antara, Kamis, 17 Juni.

Dakwaan terkait perbuatan Johari melakukan korupsi itu sesuai dengan temuan Inspektorat Lombok Barat adanya kerugian dalam pengelolaan dana desa Kuripan pada tahun 2015-2016 senilai Rp677 juta, dari jumlah anggaran keseluruhan mencapai Rp3,4 miliar.

Pihak yang bertanggung jawab dalam munculnya kerugian negara itu dibebankan kepada Johari Maknun bersama Mastur, mantan Kepala Desa Kuripan yang status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Johari Maknun dan Mastur didakwa memanipulasi pengerjaan proyek fisik desa. Membuat duplikat stempel desa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa," ujarnya.

Dalam kasus ini, Mastur divonis hukumannya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim turut membebankan Mastur membayar ganti kerugian negara senilai Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Karenanya, sisa dari kerugian yang muncul senilai Rp577 juta, kini dibebankan kepada Johari Maknun.

Dalam dakwaannya, Johari didakwa Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar dakwaannya, Johari melalui penasihat hukumnya Firzhal Arzhi menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), melainkan mempersilakan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi.