Bagikan:

JAKARTA - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.

Kepala UPTD PSRABH Dian Arif mengatakan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada Minggu (31/8) itu diserahkan ke panti sosial malam ini.

"Namun saya belum mengecek langsung di Indralaya karena saya di Palembang ya," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 6 September.

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan alasan ketiga dari empat pelaku tersebut tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang.

Dan atas permintaan keluarga pelaku untuk menitipkan anaknya d isana dan tidak ditahan. Di panti tersebut, tiga pelaku akan mendapatkan pengawasan keluarga, Dinas Sosial, dan Kepolisian setempat.

Adapun ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12).

Sementara pelaku utama yakni IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.