Bagikan:

PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang menolak eksepsi empat remaja yang membunuh siswi SMP di Talang Kerikil, Tempat Pemakaman Umum Tionghoa.

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) Hermawan.

"Majelis hakim pada prinsipnya dalil eksepsi kami tidak diterima karena sudah masuk ke dalam pokok perkara jadi harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," kata Hermawan dilansir ANTARA, Kamis, 3 Oktober.

Dia menyebutkan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menghadirkan masing-masing saksi untuk membuktikan pokok perkara.

Adapun saksi dari JPU berjumlah 13 orang saksi dan dari pengacara berjumlah tiga orang saksi.

“Dalam persidangan selanjutnya kami mengharapkan menantikan kehadiran para saksi untuk menjelaskan perihal tindak pidana yang menjerat klien kami," katanya.

Pembunuhan siswi SMP berinisial AA dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.

Dalam dakwaan JPU menjerat empat ABH tersebut dengan pidana Pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D, dan 76C undang-undang perlindungan anak serta pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 dan pasal 285 KUHP.