MEDAN - Polisi mengungkap kasus tewasnya siswi SMP berinisial AS yang ditemukan membusuk di semak-semak Desa Puraka II, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Satu orang pelaku berinisial FS (19) ditangkap.
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno menyebut pembunuhan terjadi pada Rabu, 15 Juni siang. Mulanya, pelaku melihat korban yang sedang melintas dan lalu mengejarnya dengan motor.
Pelaku mengejar korban ke arah masuk Jalan Pitura. Keduanya, bertemu tidak jauh dari gudang RAM.
"Setelah itu, pelaku menanyakan tujuan korban hendak ke mana. Sontak, korban pun menjawab hendak menuju lapangan golf yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban," kata Iptu Joko, Selasa 28 Juni.
Mendengar ucapan korban, pelaku langsung mengajaknya untuk naik ke atas sepeda motor miliknya. Setelah itu, keduanya pun menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, pelaku mengajak dan merayu korban untuk berhubungan badan. Saat pelaku hendak membuka bajunya langsung ditolak dan berusaha melawan dengan mengigit bibir pelaku.
Pelaku yang merasa kesakitan lalu memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangannya hingga korban pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku dengan bejatnya langsung menyetubuhi korban.
Setelah itu, korban yang kembali sadar membuat pelaku panik. Ia kembali memukul korban hingga pingsan.
"Di saat itu, pelaku dengan bejatnya kembali menyetubuhi korban," ujarnya.
Setelahnya, pelaku kembali memukul korban yang masih dalam keadaan pingsan itu, dengan menggunakan batu ke bagian kepala dan lehernya.
"Takut korban sadar, dia kembali memukul korban dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," sebutnya.
Setelah membunuh, pelaku lalu memasukkan pakaian seragam sekolah ke dalam tas milik korban. Kemudian, tas itu dibuangnya ke semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun, di tengah jalan, pelaku kembali menemui korban yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung mengambil jilbab dan ikat rambut yang dipakai korban, untuk dibuang.
"Ketika dia hendak membuang jilbab tersebut, dia terpeleset di parit yang mengakibatkan kakinya terluka dan sendalnya putus sehingga ia membuang jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.