Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut kasus korupsi calon kepala daerah. Penyidikan akan terus berjalan bagi tersangka yang lebih dulu ditetapkan sebelum mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

“Bagi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum pendaftaran yang bersangkutan ke KPU maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang sudah direncanakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada VOI, Selasa, 3 September.

Sementara bagi yang belum ditetapkan sebagai tersangka pengusutannya baru akan dilakukan setelah proses pilkada selesai dilakukan. Hal ini serupa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Selebihnya sama (seperti Kejagung, red). (Bakal ditunda, red) iya, kecuali yang ini, ya (yang sudah lebih dulu ditetapkan sebelum pendaftaran Pilkada 2024 dilakukan, red),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum calon kepala daerah selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tujuannya mencegah pemanfaatan hukum untuk menjatuhkan lawan politik hingga kampanye hitam pihak tertentu.

"Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 2 September.

"Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," sambungnya.

Adapun semua pihak yang terindikasi melakukan kejahatan akan ditindak sesuai prosedur usai proses Pilkada 2024 rampung. Keadilan dipastikan bakal tetap ditegakkan.

“Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” pungkas Harli.