TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut mengantar pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mendaftarkan diri di tempatnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraaan KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat mengatakan untuk ASN dilarang mengikuti rombongan pendukungan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan demi menjaga netralistas dalam pemilu.
“Jangan sampai ada ASN yang ikut rombongan dalam rombongan pendukung, sebagaimana Bawaslu sudah mengimbau, ada rombongan ASN atau mobil kendaraan plat dinas segala macam,” kata Ajat kepada wartawan di KPU Tangsel, Selasa, 27 Agustus.
Tak hanya itu, ia juga menyarankan kepada para orang tua yang ikut rombongan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk tidak membawa anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.
BACA JUGA:
“Anak-anak juga engga boleh (ikut rombongan saat antarkan paslon-red),” ujarnya.
Sebagai informasi, ada tiga paslon yang dikabarkan akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tangerang Selatan, yakni Ahmad Riza Patria dengan Marshel Widianto, Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan, Ruhamaben dengan Shinta.