Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam menyikapi revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) serta merespons demo yang marak terkait isu ini. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan DPR yang belum mengesahkan RUU Pilkada hingga batas waktu yang ditentukan.

"Pemerintah berada di posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi, selama tidak ada aturan baru, pemerintah akan menjalankan aturan yang saat ini masih berlaku," ujar Hasan di Istana, Jakarta, Kamis (22/8).

Soal pembahasan RUU Pilkada di DPR, Hasan dengan tegas menekankan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam urusan internal DPR. "Di DPR ada tata tertib dan aturan sendiri. DPR tentu punya pertimbangan sendiri ketika tidak mengesahkan RUU Pilkada. Apa pun pertimbangannya, kita hormati. Yang jelas, ada atau tidaknya UU baru, pemerintah akan tetap mengikuti aturan yang berlaku," tutupnya.

 

Terkait demo di DPR, Hasan menegaskan bahwa pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat dan demonstrasi sebagai bagian dari hak demokratis warga negara. "Pesan yang harus kita sampaikan adalah bahwa kita menjamin kebebasan berpendapat. Demokrasi di negara kita ini sangat terbuka. Kita berharap demokrasi dapat dijalankan dengan cara-cara yang baik, dengan memikirkan kepentingan umum," ujarnya.

Namun, Hasan mengingatkan semua pihak untuk menghindari disinformasi, fitnah, dan kebencian yang dapat memicu kekerasan atau kericuhan. "Kondusivitas dan ketenangan harus kita jaga. Supaya masyarakat dapat hidup tenang, dan roda perekonomian tidak terganggu," tambahnya.