Bagikan:

JAKARTA - Upaya koalisi 7 partai untuk menjegal Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor gagal total, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

"Tentunya putusan MK ini sangat mengejutkan, dan yang pasti ini sangat mempengaruhi eskalasi politik di Kabupaten Bogor, dimana untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berbasis jumlah kursi, tapi berbasis suara partai," ujar Founder LS Vinus Nusantara, Yusfitriadi, Rabu, 21 Agustus.

Menurut Yus, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon Bupati Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

“Tentunya akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD,” tuturnya.

Rasa keadilan yang diberikan melalui putusan MK memberikan ruang kepada partai politik. Bukan hanya Partai Gerindra saja, namun partai lain seperti PKS dan Partai Golkar pun bisa mengusung pasangan calon Bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5 persen.

“Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5 persen untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” uangkapnya.

Prediksi pengamat politik, koalisi 7 partai yang sudah deklarasi mengusung Rudy Susmanto menjadi calon bupati Bogor beberapa waktu lalu seperti, Gerindra, PPP, PDI-P, PKS, PKB, Demokrat dan PAN, diprediksi bakal bubar.

“Karena PKS, PDI-P PPP, PKB dan Demokrat sudah bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” lanjut Yus.

Pun demikian dengan Partai Golkar, tentu saja Jaro Ade bisa melenggang maju sebagai calon Bupati Bogor tanpa harus berkoalisi dengan partai mana pun.

“Apalagi saat ini dukungan Partai NasDem kepada Golkar khususnya Jaro Ade sangat kencang dan siap mengusung Jaro Ade sebagai calon Bupati Bogor tanpa mahar,” ungkapnya.

Pencalonan Bupati Bogor Jaro Ade diprediksi bakal melenggang hingga pendaftaran ke KPUD Kabupaten Bogor. Menurut Yus, adanya dukungan masyarakat dan seluruh lembaga survei dengan hasilnya, sudah melewati ambang batas. Popularitas dan elektabilitas Jaro Ade, lanjut Yus, sudah mencapai 58.0% hasil lembaga survei Indikator.

“Jadi, kemungkinan besarnya dan bisa dipastikan kang Jaro Ade bisa maju dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor tahun 2024 ini,” tegasnya.

Kendati demikian, putusan MK ini tidak hanya menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di parlement, namun juga memberikan kesempatan dan peluang kepada partai non parlement seperti, PSI, Hanura, Perindo, Gelora dan yang lainnya, jika digabungkan suara partainya mencapai lebih dari 6,5 persen.

“Yang saya tahu partai non-parlement ini sudah berkoalisi namanya koalisi partai non parlement dan sudah menyatakan sikap mendukung kang Jaro Ade dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini,” kata Bang Yus.

Yang terpenting, lanjut Yus, dalam klausul Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berlaku sejak ditetapkan, artinya saat ini pun putusan MK sudah berlaku.