JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan mengirimkan nota diplomatik terhadap Pemerintah Myanmar agar dapat segera mengeluarkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan disiksa.
“Sudah disampaikan nota diplomatik ke Myanmar agar bisa segera dikeluarkan,” Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dalam keterangannya yang dikirimkan ke Yohana, Rabu, 21 Agustus
Kepada Yohana, Judha mengakui jika Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar juga mengalami kendala dengan akses di wilayah konflik tersebut. Sehingga yang dapat memasuki wilayah itu hanya Pemerintah Myanmar.
“Hanya otoritas Myanmar yang bisa (punya) kewenangan masuk ke Mywaddy. KBRI tidak bisa masuk ke sana,” ujar Judha.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Keluarga korban, Yohana mengungkap jika Suhendri alias Hendri yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah ditemukan oleh sekelompok anggota yang diduga kepolisian Myanmar berpaikan hitam.
Namun Hendri mengaku tidak mengerti maksud dan tujuan kelompok tersebut. Hendri hanya disampaikan jika dirinya akan dijemput pada Sabtu, 19 Agustus, lalu.
“Tapi sampai hari Sabtu masih belum bebas. Hendri masih diposisi yang sama. Tetap diikat,” kata Yohana.