JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Ahmad Rustam Ritonga, pengacara yang juga Wakil Ketua Peradi Batam terkait kasus pencurian uang milik kliennya senilai Rp,89 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Donny Alexander mengatakan tersangka ditangkap setelah buron selama kurang lebih 1 bulan.
"Tersangka sempat melarikan diri dari wilayah hukum Polda Kepri atau wilayah Provinsi Kepulauan Riau, kami monitor yang bersangkutan (tersangka) ada di wilayah Jakarta," kata Donny dilansir ANTARA, Selasa, 20 Agustus.
Penangkapan tersangka merupakan upaya Polda Kepri memberikan kepastian hukum terhadap korban yang telah melaporkan kasusnya.
Dalam kasus ini, kata dia, ada dua orang tersangka, dimana satu tersangka atas nama Roliati sudah diproses sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Tersangka Rustam Ritonga dan Roliati diduga berkomplot dalam mencuri uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (AMI) yang telah meninggal dunia pada 6 Juni 2021.
"Kejahatan tersangka dilakukan setelah Lim Siang Huat meninggal dunia. Pada tanggal 28 Juni sampai 12 Juli 2021 ditarik dari rekening Lim Siang Huat sebanyak 12 kali dengan nilai Rp8,9 miliar," katanya.
Modus yang dilakukan tersangka mencuri uang kliennya yakni sebagai pengacara perusahaan korban memodifikasi anggaran Rp8,9 miliar untuk membayar jasa advokasi perusahaan. Sementara dari pihak korban tidak pernah ataupun merasa mempunyai perkara yang dalam proses pengurusan pengacara tersebut.
Tersangka, kata dia, membuat perjanjian jasa advokat dan pengacara pribadi yang ditempel dengan materai Rp10 ribu yang dibuat pada tanggal 8 Februari 2021.
"Faktanya setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pihak Peruri yang mencetak materai tersebut, pada tanggal 8 Februari, materai yang tertera dalam perjanjian jasa advokat itu belum keluar pada saat itu," kata Donny.
BACA JUGA:
Terkait uang yang dicuri tersangka, Donny mengatakan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini sedang didalami apakah uang tersebut digunakan untuk biaya kontestasi saat tersangka mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Kelihatannya yang bersangkutan sempat mendaftar sebagai caleg ya mungkin apakah digunakan untuk proses politik untuk calegnya itu masih dalam proses pendalaman. Tapi yang jelas proses ini adalah suatu wujud memberikan suatu kepastian hukum kepada pihak pelapor dan masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Atas perbuatannya, Rustam Ritonga disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pelaku lainnya Roliati, sudah divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 10 Juni 2024.
Hakim menyatakan Roliati terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian secara berkelanjutan.