Bagikan:

BULELENG - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial JHH (47) karena melebihi izin tinggal atau overstay.

WNA tersebut juga diketahui telah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Blitar, Jawa Timur.

"Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawa,  Senin, 19 Agustus.

JHH dideportasi pada Minggu (18/8) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Dia menumpangi maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ590 tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan.

"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," imbuhnya.

Warga asing ini, diamankan setelah petugas imigrasi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan warga asing itu.  Petugas imigrasi memeriksa identitas dan dokumen keimigrasian JHH, dan diketahui jika dia tinggal di wilayah Indonesia lebih lama dari izin tinggal yang dimiliki.

"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan juga telah melakukan perpanjangan satu kali," jelasnya.

Warga Taiwan melebihi masa tinggal hingga 109 hari yang melebihi izin tinggal yang dimiliki. Selama itu JHH berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya diamankan petugas Imigrasi Singaraja.

"Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.