Bagikan:

BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, mendeportasi tiga orang investor asing asal Vietnam yang telah menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan visa investor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah mengatakan ketiga orang asing itu datang ke Indonesia dengan menggunakan visa investor.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, para investor itu tidak melakukan investasi di perusahaan mana pun di Indonesia dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya sebagai investor.

"Bahkan mereka tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka berkegiatan," kata Babay dilansir ANTARA, Senin, 19 Agustus.

Babay mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang berkegiatan secara ilegal dan patut diduga dapat mengganggu ketertiban umum.

"Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sebagai upaya deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukumnya," tuturnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto menerangkan bahwa ketika dilakukan pengawasan keimigrasian, ditemukan bukti mereka tidak berkegiatan sebagai investor, sehingga diduga telah terjadi pelanggaran keimigrasian.

"Ketiga WNA Vietnam ini semuanya perempuan diamankan ke Kantor Imigrasi Bandung.untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Mereka menggunakan KITAS investor agar bisa lebih lama tinggal dan berkegiatan di Indonesia, namun tidak sebagai investor," ujar Aditya.

Proses deportasi terhadap ketiga WNA itu dilakukan pada hari Senin (19/8) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan menggunakan maskapai penerbangan Vietjet.