Bagikan:

SUMBAR - Polisi menangkap nelayan sekaligus buronan bandar 3 kilogram (kg) ganja di Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, pria inisial ZD (47) itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan laporan polisi 5 Maret 2023

"Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering sejak bulan Maret 2023 yang lalu," katanya di Simpang Empat, Pasaman Barat, Jumat 16 Agustus, disitat Antara.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dengan alamat Trans Lubuk Juangan Jorong Sakato Jaya Nagari Sungai Aua.

Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung menuju lokasi rumah pelaku untuk melakukan penangakapan.

Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada pelaku dan rumahnya disaksikan oleh Kepala Jorong setempat.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.

"Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni tiga paket besar diduga narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah ember warna putih tutup warna kuning, satu unit handphone merek oppo warna ungu, satu bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 23 lembar kertas penggulung ganja, satu buah pemantik api gas warna orange, satu buah pemantik api gas warna merah hitam dan satu unit handphone merek nokia warna hitam.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ia menegaskan akan terus mengungkap pelaku peredaran dan pemakaian narkoba. Untuk itu diperlukan kerja sama semua pihak dalam penanganan perkara narkotika.