PASAMAN - Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap pelaku yang menanam narkoba jenis ganja dalam polibag berinisial AY (49).
AY ditangkap di daerah Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa, 24 Oktober.
"Selain tersangka AY, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang memiliki ganja. Keempat orang itu adalah R (17), DA (22), AAP (23) dan A (21)," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi Simpang Empat, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Oktober.
Tanaman ganja yang ditemukan dalam 28 polibag warna hitam itu berada di belakang rumah pelaku AY. Pengakuan AY, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan.
Pelaku mengaku meletakkan tanaman tersebut di belakang rumah dan ditanam dalam polibag hitam dan sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.
Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi menjelaskan, diciduknya AY bermula saat petugas meringkus pelaku R (17) yang merupakan warga Jorong Lubuk Gobing, Nagari Batahan pada pukul 15.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, kami bersama personel lainnya telah berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur di depan sebuah toko bangunan di Jorong Sukorejo, Nagari Desa Baru Barat yang memiliki ganja kering siap pakai yang disimpan di dalam tas sandang milik pelaku," katanya.
Hasil interogasi awal, pelaku R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang tinggal Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Mendapat informasi itu polisi langsung menyelidiki dan mencari keberadaan DA dan berhasil mengamankan pelaku DA yang sedang berboncengan dengan pelaku AAP (23) dengan menggunakan sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebelas paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 21 paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam jok motor milik pelaku DA serta dua batang rokok yang telah dicampur daun ganja.
Kemudian satu bungkus kecil ganja kering siap pakai serta uang tunai sebesar Rp627.000 yang diduga hasil penjualan ganja yang ditemukan di dalam saku celana milik pelaku.
Lalu Polsek Ranah Batahan melakukan pengembangan perkara ini dari pemeriksaan awal.
"Pelaku DA membeli ganja tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang inisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan ganja yang didapat dari tangan pelaku DA.
"Penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, kami menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening di belakang televisi rumah pelaku dan 28 batang ganja yang ditanam dalam polibag warna hitam yang berada di belakang rumah pelaku AY," ujarnya.
Kemudian, petugas dilapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.
"Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli narkotika di warung milik pelaku YS. Selain tempat transaksi warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan narkotika," sebutnya
Saat ini Kapolsek Ranah Batahan telah berkoordianasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya
Untuk pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.