Bagikan:

PASAMAN BARAT - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap seorang karyawan perusahaan kelapa sawit PT PMS inisial HH (42) di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur karena diduga menanam daun ganja dalam polibag.

Kasatresnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, tersangka diamankan oleh Polsek Lembah Melintang bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Pelaku diamankan di perumahan karyawan PT PMS Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Pasaman Barat, Senin siang kemarin sekitar pukul 13.40 WIB.

Tanaman ganja pertama kali diketahui Asisten Kebun PT PMS Harizal dan Sunardi bersama Dapit sebagai karyawan kebun didampingi oleh anggota Brimob yang bertugas di PT PMS pergi ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

"Kedatangan Asisten Kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 ini telah mencurigai bahwa salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polibag," ujarnya di Simpang Empat, Antara, Selasa, 18 Oktober. 

Setelah sampai di lokasi, pihak perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polibag yang terletak tepatnya di belakang kamp karyawan yang ditempati oleh tersangka HH.

Dari sembilan polibag tersebut, katanya, empat di antaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang yang berumur sekitar satu bulan, sedangkan lima polibag lainnya belum ada tanaman ganja.

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mes staf, kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil tersangka HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM untuk datang ke mes.

"Kemudian diinterogasi terhadap tersangka HH mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri," ucapnya.

Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Polsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk melakukan penangkapan.

"Dari interogasi awal terhadap tersangka, tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan, namun hanya untuk dipakai sendiri. Sedangkan bibit ganja tersebut didapat dari seorang rekan tersangka," katanya.

Ia menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, lima batang pohon narkotika golongan I jenis ganja yang ditanam di dalam empat kantong polibag warna hitam dan lima polibag berisi tanah yang belum ditanam ganja.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Tersangka menjerat tersangka HH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.