Bagikan:

JAKARTA - Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap empat orang wanita warga Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, terkait kasus pembakaran barak milik koperasi.

“Keempat warga yang sudah kami lakukan penahanan ini, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku pembakaran barak sebuah koperasi yang terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy dikutip ANTARA, Jumat, 16 Agustus.

Keempat tersangka yang ditahan sejak Kamis, 15 Agustus, yakni berinisial H (55 tahun), AY (29 tahun), SA (20 tahun), serta M (43 tahun).

Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial R (38 tahun), kata Fachmi, tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis, tersangka sedang hamil.

"Semua tersangka dalam perkara ini berjenis kelamin perempuan," kata Iptu Fachmi Suciandy menegaskan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kayu bulat yang diduga digunakan untuk perusakan.

Kemudian dua buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM, sebagai bahan bakar untuk membakar barak tersebut.

Menurut polisi, kasus pembakaran ini terjadi karena adanya persoalan klaim lahan, sehingga terjadi aksi pembakaran tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kelima tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan ncaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.

“Kelima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan tindak pidana dengan sengaja secara bersama - sama melakukan perusakan terhadap barang,” kata Iptu Fachmi Suciandy.